Lokasi Kantor

Jl. Condet Raya No. 50

Hubungi Kami

( +62 ) 811-1330-1313

Email address

info@adhafarm.com

Login

Frequently Asked Questions

image

Qurban adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dengan menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengikuti sunnah Nabi Ibrahim yang diperintahkan menyembelih anaknya, Nabi Ismail, sebelum diganti dengan seekor domba oleh Allah.

Allah berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah." (QS. Al-Kauthar: 2)

Hewan yang dapat dijadikan qurban adalah hewan ternak, yaitu:

  • Unta
  • Sapi
  • Kambing
  • Domba

Allah berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَامِ

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)

Hewan qurban harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Sehat dan tidak cacat
  • Cukup umur: kambing/domba minimal 1 tahun, sapi minimal 2 tahun, unta minimal 5 tahun
  • Tidak terlalu kurus

Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

"Empat macam hewan yang tidak sah dijadikan qurban: yang buta sebelah dan jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, serta yang kurus yang tidak memiliki sumsum." (HR. Abu Dawud No. 2802, dishahihkan Al-Albani)

Waktu penyembelihan qurban dimulai setelah shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan berlanjut hingga hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Nabi ﷺ bersabda:

"Semua hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan." (HR. Ahmad No. 16151, dishahihkan Al-Albani)

Menurut manhaj salaf, hukum qurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi yang mampu. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa qurban wajib bagi yang memiliki kelapangan rezeki.

Dalilnya adalah hadits Rasulullah ﷺ:

"Barang siapa yang memiliki kelapangan (rezeki) tetapi tidak berqurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami." (HR. Ibnu Majah No. 3123, dishahihkan Al-Albani)

Menurut manhaj salaf, qurban atas nama orang yang telah meninggal diperbolehkan jika orang tersebut telah berwasiat sebelum wafatnya. Jika tanpa wasiat, maka hukumnya tidak dianjurkan.

Dalilnya adalah firman Allah:

وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

"Dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya." (QS. An-Najm: 39)

Dalam manhaj salaf, daging qurban tidak boleh dijual, baik sebagian maupun keseluruhannya. Bahkan kulit hewan qurban pun tidak boleh diperjualbelikan.

Dalilnya adalah hadits Rasulullah ﷺ:

"Barang siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya." (HR. Al-Hakim No. 7534, dishahihkan Al-Albani)

Dalam manhaj salaf, patungan dalam berqurban diperbolehkan dengan syarat hanya untuk hewan tertentu, seperti sapi dan unta, yang dapat diniatkan untuk tujuh orang.

Dalilnya adalah hadits Jabir bin Abdullah:

"Kami berqurban bersama Rasulullah ﷺ di Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim No. 1318)

Menurut manhaj salaf, memberikan daging qurban kepada non-Muslim diperbolehkan jika mereka bukan musuh yang memerangi Islam.

Dalilnya adalah firman Allah:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam agama dan tidak mengusirmu dari negerimu." (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Dalam manhaj salaf, disunnahkan bagi orang yang berqurban untuk memakan sebagian dari daging qurbannya, tetapi tidak diwajibkan.

Dalilnya adalah firman Allah:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

"Maka makanlah sebagian darinya (qurban) dan berikanlah kepada orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al-Hajj: 28)

Lainnya

Adhafarm
Gazwahtv
Ibnu Zaid
Mawaddah Indonesia
Ajwad Resto
Ajwad Store
Uhud Tour
Yasayan Khalid Basalamah
Khalid Basalamah